| Libur Hari Raya Idul Fitri 19 April s.d 2 Mei 2023 | MTsN 3 Lebak Membuka Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023-2024 | Awal Tahun Pelajaran 2023-2024 Akan di laksanakan pada tanggal 17 Juli 2023 (Peserta Didik baru akan melaksankana MATSAMA selama 5 hari)
Anda ada di : Beranda - MTsN 3 Lebak - TATA KRAMA DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 3 LEBAK
TATA KRAMA DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI 3 LEBAK
Diterbitkan : Friday, 19 July 2024 - Kategori : MTsN 3 Lebak
KETENTUAN UMUM
Tata krama dan tata tertib madrasah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di madrasah.
Tata krama dan tata tertib madrasah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut, meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan, dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh tanggung jawab.
PASAL 1
PAKAIAN SERAGAM PESERTA DIDIK
Sopan dan rapi sesuai ketentuan.
Hari Senin dan Selasa putih biru, Hari Rabu batik bawahan hitam, hari Kamis Pramuka, dan Jumat seragam muslim.
Untuk mata pelajaran olah raga, peserta didik wajib mengenakan pakaian olah raga yang telah ditentukan madrasah dan tidak boleh mengubah bentuk atau memperkecil ukuran sehingga menjadi ketat.
Memakai atribut lengkap (badge nama, logo madrasah, logo OSIM, dan Nama Madrasah)
Memakai kacu Pramuka pada hari Kamis
Memakai topi, dasi, dan ikat pinggang hitam
Kaos kaki putih dan hitam dengan ukuran di atas mata kaki
Sepatu berwarna hitam
Seragam tidak boleh memperlihatkan lekuk tubuh.
Siswa putri wajb berkerudung
Siswa Putri wajib mengenakan dalaman celana panjang
CONTOH SERAGAM SISWA LAKI-LAKI
CONTOH SERAGAM SISWA PEREMPUAN YANG BENAR
CONTOH SEPATU YANG DIBOLEHKAN
PASAL 3
RAMBUT, KUKU, TATO, DAN MAKE UP
Siswa dilarang berkuku panjang, mengecat rambut, kuku, dan bertato temporal atau permanen.
Siswa putra tidak boleh berambut panjang/gondrong, rambut disisir rapi, tidak memakai gelang, anting, dan cincin.
Siswa putri rambut diikat, tidak memakai lipstik, tidak memakai bedak berlebihan kecuali tipis, dan tidak memakai asesoris atau perhiasan yang berlebihan.
CONTOH GAYA RAMBUT YANG DILARANG
PASAL 3
MASUK DAN PULANG MADRASAH
Siswa hadir di madrasah 10 menit sebelum bel berbunyi.
Siswa terlambat datang kurang dari sama dengan 5 menit harus lapor kepada guru piket dan diizinkan masuk kelas.
Siswa terlambat datang ke madrasah lebih dari 5 menit harus lapor kepada guru piket, dan mendapat sanksi dari guru piket.
Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang ke luar kelas tanpa izin guru (yang tidak terkait dengan pelajaran olah raga dan praktikum)
Pada waktu pulang dari madrasah siswa diwajibkan langsung meninggalkan madrasah menuju rumah.
Pada waktu datang dan pulang madrasah siswa, dilarang duduk (nongkrong) di tepi jalan atau di tempat – tempat tertentu (seperti di depan pintu gerbang MTs. dll.)
PASAL 4
KEHADIRAN PESERTA DIDIK
Siswa harus mengikuti kegiatan pembelajaran sekuran-kurangnya 88% dari jumlah pertemuan yang harus dipenuhi
Setiap siswa yang meniggalkan madrasah tanpa izin guru/wali kelas/guru piket dinyatakan bolos terhitung 2x alpa.
Dalam pergaulan sehari-hari di madrasah, setiap siswa hendaknya :
Mengucapkan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun (5S) terhadap teman, kepala madrasah, guru dan pegawai madrasah
Menghormati sesama siswa, menghargai latar belakang sosial budaya yang dimiliki oleh masing-masing teman, baik di Madrasah maupun di luar Madrasah.
Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain, hak milik teman dan warga madrasah.
Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
Membiasakan diri mengucapkan kata maaf dan tolong ketika menyuruh, serta terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain.
Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
Menggunakan bahasa (kata) yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan teman sejawat, dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi.
PASAL 6
ADAB LINGKUNGAN
Tidak boleh merokok di lingkungan madrasah.
Tidak boleh membakar sampah di lingkungan madrasah.
Wajib membuang sampah sesuai pada tempatnya dengan pemilahan.
Wajib menjaga kebersihan,kerapian, dan kerindangan di lingkungan madrasah.
Tidak boleh merusak fasilitas madrasah
.
PASAL 7
UPACARA BENDERA DAN PERINGATA HARI-HARI BESAR NASIONAL
Upacara Bendera (hari Senin)
Setiap peserta didik wajib mengikuti upacaa bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin dengan pakaian seragam putih abu-abu, lengkap dengan atribut, memakai topi dan dasi, serta sepatu dan kaos kaki sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh madrasah.
Peringatan Hari-hari Besar Nasional
Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besar nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PASAL 8
KEGIATAN KEAGAMAAN
Setiap peserta didik wajib melaksanakan ibadah keagamaan yang sudah terpogramkan
Setiap peserta didik diharuskan mengikuti kegiatan keagamaan yang diselenggarakan oleh madrasah.
PASAL 9
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Peserta didik wajib menghormati semua pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di madrasah.
Ikut bertanggungjawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, dan kesehatan kelas serta madrasah pada umumnya.
Ikut bertanggungjawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot, dan peralatan madrasah lainnya.
Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas.
Ikut menjaga nama baik madrasah maupun pendidik dan tenaga kependidikan, baik di dalam maupun di luar madrasah.
Saling menghormati dan menghargai antar sesama peserta didik sehingga tercipta hubungan kekeluargaan yang baik.
Melengkapi diri dengan keperluan madrasah yang ditetapkan.
Peserta didik yang membawaa kendaraan ke madrasah harus menempatkan kendaraannya di tempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci dan mentaati ketentuan yang ditetapkan oleh madrasah.
Menyelesaikan secara musyawarah mufakat apabila timbul permasalahan antara peserta didik dengan peserta didik, peserta didik dengan pendidik dan tenaga kependidikan, maupun antara peserta didik dengan madrasah sebagai suatu lembaga.
Ikut membantu agar tata krama, peraturan maupun tata tertib ini dapat dilaksanakan dan ditaati dengan sebaik-baiknya.
Setiap peserta didik berhak mengikuti kegiatan pembelajaran baik yang bersifat intra maupun ekstrakurikuler.
Setiap peserta didik dapat meminjam buku-buku perpustakaan madrasah atau memanfaatkan fasilitas yang ada di madrasah, seperti perpustakaan, UKS, komputer dan internet, alat-alat dan sarana olah raga dengan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh madrasah.
Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan khusus dari guru pembimbing atau guru BK atau wali kelas atau guru mata pelajaran terhadap penyelesaian masalah-masalah yang menyulitkan proses dalam proses belajar dan/atau masalah-masalah pribadi.
Setiap peserta didik dapat mengembangkan bakat, minat, dan daya kreasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan, tata krama, dan tata tertib madrasah.
Setiap peserta didik berhak mendapatkan perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan, tata krama, dan tata tertib madrasah.
PASAL 11
LARANGAN-LARANGAN
Peserta didik dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
Meninggalkan madrasah selama kegiatan pembelajaran berlangsung, kecuali telah mendapat izin dari kepala madrasah atau wali kelas atau guru piket.
Menerima tamu di madrasah selama kegiatan pembelajaran berlangsung, kecuali orang tua atau wali peserta didik yang telah mendapat izin dari kepala madrasah atau wakil kepala madrasah atau wali kelas atau guru piket.
Meminjam uang kepada sesama peserta didik, meminjam dan/atau hutang di kantin, dan meminjam uang kas kelas.
Membawa HP/Alat komunikasi
Mengganggu kegiatan pembelajaran baik terhadap kelasnya sendiri maupun kelas lainnya.
Berada atau bermain-main di tempat parkir kendaraan atau di tempat lain yang dilarang untuk ditempati atau untuk bermain yang ditentukan oleh madrasah.
Merokok atau membawa rokok, meminum atau membawa minuman keras, mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba, obat psikotropika, serta obat-obat terlarang lainnya.
Berkelahi dan main hakim sendiri, baik perorangan maupun berkelompok, di dalam maupun di luar madrasah.
Melakukan pemerasan atau pemalakan terhadap peserta didik lain atau kepada orang lain.
Berbicara kotor, menghina dan mengumpat (membully), bergunjing, dan menyapa antar sesama peserta didik atau warga madrasah lainnya dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
Mencuri uang atau barang milik orang lain maupun milik madrasah.
Memalsu surat-surat madrasah, tanda tangan kepala madrasah dan/atau wakil kepala madrasah dan/atau wali kelas dan/atau guru.
Membuat surat izin palsu.
Merubah atau memalsukan buku laporan hasil belajar.
Menikah atau kawin selama dalam pendidikan.
Menghamili atau hamil selama dalam pendidikan.
Membolos atau keluar meninggalkan madrasah tanpa seizin kepala madrasah atau wakil kepala madrasah atau wali kelas atau guru piket dan tidak kembali lagi ke madrasah.
Mengikuti organisasi terlarang atau dilarang oleh pemerintah.
Memasuki atau keluar kelas lewat jendela.
Tidak mengikuti upacara bendera.
Mengganggu atau mengacau kelas lain.
Datang masuk madrasah terlambat.
Keluar kelas tanpa izin.
Tidak melaksanakan tugas piket.
Menunjukkan sikap tidak sopan atau menentang pendidik dan tenaga kependidikan.
Membawa atau menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan.
Membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya.
Merusak sarana dan prasarana madrasah, mencoret-coret dinding bangunan madrasah, bangku, kursi, atau perabot dan peralatan madrasah lainnya yang memang bukan untuk dicoreti.
Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan kegiatan madrasah atau kegiatan proses pembelajaran.
Membawa senjata tajam, senjata api, atau alat-alat lain yang bisa digunakan sebagai senjata yang membahayakan keselamatan orang lain di madrasah.
Menerima surat-surat atau edaran atau selebaran yang ditujukan kepada peserta didik yang dikirimkan melalui pos atau jalur pengiriman lainnya yang dialamatkan ke madrasah dengan tujuan mengganggu konsentrasi belajar peserta didik.
Membawa, membaca, menonton, atau mempertontonkan, mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, maupun video yang mengandung unsur pornorafi atau pornoaksi.
Membawa kartu atau peralatan judi lainnya dan bermain judi di madrasah.
Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal atau geng-geng terlarang.
Berada di kantin atau makan atau jajan di waktu jam pelajaran, kecuali setelah jam pelajaran olah raga.
Memasuki atau menggunakan kamar mandi/WC guru dan karyawan.
Berhias atau berdandan yang berlebihan.
Memakai gelang, kalung, anting, bagi peserta didik laki-laki.
Memakai perhiasan yang berlebihan bagi peserta didik perempuan.
Tidak memperhatikan panggilan bagi peserta didik yang yang melanggar peraturan tata krama dan tata tertib madrasah.
Membawa kaset, tape recorder, walkman, majalah, gitar, komik, kecuali dengan seizin madrasah dan ada hubungannya dengan pelajaran di madrasah.
Melindungi teman yang bersalah.
Memasuki kelas lain tanpa seizin guru yang bersangkutan pada saat jam pembelajaran berlangsung.
Makan atau minum di dalam kelas ketika pelajaran berlangsung.
Berambut panjang (gondrong) dan tidak rapi bagi peserta didik laki-laki.
Menyemir atau mengecat rambut.
Memainkan alat musik (gitar, gendang, dll), alat olahraga, dan sound system selama proses pembelajaran tanpa seizin Guru mata pelajaran dan/atau Guru piket.