Info Madrasah |
Wednesday, 11 Sep 2024
  • | Libur Hari Raya Idul Fitri 19 April s.d 2 Mei 2023 | MTsN 3 Lebak Membuka Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023-2024 | Awal Tahun Pelajaran 2023-2024 Akan di laksanakan pada tanggal 17 Juli 2023 (Peserta Didik baru akan melaksankana MATSAMA selama 5 hari)

Aturan Skb 4 Menteri Terkini: Sekolah Tatap Muka Mulai 2022

Diterbitkan : - Kategori : MTsN 3 Lebak / PTM

Mulai tahun 2022 mendatang, lingkungan pendidikan wajib untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Aturan terkait PTM terbatas di semua satuan pendidikan yang mulai berlaku tahun 2022 ini tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Ilustrasi – freepik

Berikut aturan SKB 4 Menteri terkini.

Terdapat 4 Kementerian yg memutuskan SKB tadi, yaitu :

  1. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
  2. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
  3. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim,
  4. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Apa saja isi anggaran SKB 4 Menteri terkini?
SKB 4 Menteri tersebut tertuang pada pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbudristek, Menag, Menkes, & Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Simak aturan SKB 4 Menteri terkini berikut.
Di pada anggaran SKB 4 Menteri terkini tadi dijelaskan bahwa seluruh sekolah di seluruh jenjang & perguruan tinggi harus melaksanakan PTM Terbatas. Ketentuan ini tidak sama menurut ketentuan sebelumnya. Ketentuan sebelumnya hanya mewajibkan sekolah atau kampus yg pengajar & peserta didiknya sudah divaksin Covid-19.
Berikut ini merupakan kondisi bagi rakyat satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM terbatas :

  1. Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun sebagai hubungan erat Covid-19.
  2. Sehat dan jika penyakit penyerta (komorbid) harus sesuai dengan syarat terkendali.
  3. Tidak memiliki tanda-tanda Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan masyarakat satuan pendidikan.

SKB tersebut juga mengamanatkan pemerintah sentra & pemerintah wilayah sinkron menggunakan kewenangannya buat melakukan supervisi serta penilaian secara bersiklus terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.

Jika nanti di tengah jalan didapati ketua satuan pendidikan yg terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam ketika pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung; dan atau pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak untuk vaksin Covid-19, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, tempat kerja Kementerian Agama kabupaten/kota sinkron menggunakan kewenangannya dapat memberikan sanksi menurut ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.

See also  Kegiatan Penguatan Moderasi Beragama Guru MTsN 3 Lebak


Itulah anggaran SKB 4 Menteri terkini yang mewajibkan PTM balikdigelar mulai Januari 2022. Semoga bermanfaat. (AFRA90)