Dampak Kebijakan Baru Kemenag: Guru Madrasah Harus Ikuti Diklat untuk Dapat Tunjangan Profesi
Oleh Mohammad Assabiq
Guru MTsN 3 Lebak
Tunjangan profesi adalah salah satu bentuk penghargaan bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan profesi diberikan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan akuntabilitas pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.
Namun, untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru, kepala, dan pengawas madrasah harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu persyaratan yang baru diberlakukan mulai tahun 2024 adalah mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi melalui jalur pelatihan, seminar, workshop, baik daring atau online yang setara dengan minimal 20 jam pelajaran (JP), dan melampirkan sertifikat keikutsertaan.
Persyaratan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah. Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk memastikan bahwa guru, kepala, dan pengawas madrasah terus mengembangkan kompetensi profesional dan pedagogik mereka sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
Kegiatan pengembangan kompetensi ini dapat diselenggarakan oleh berbagai pihak, seperti Kemenag, lembaga pendidikan, asosiasi profesi, atau lembaga lain yang terkait. Kegiatan ini harus relevan dengan bidang keahlian, mata pelajaran, atau tugas jabatan yang diemban oleh guru, kepala, atau pengawas madrasah. Kegiatan ini juga harus memiliki sertifikat yang sah dan dapat diverifikasi.
Bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak memenuhi persyaratan ini, maka tunjangan profesi mereka akan ditunda atau dihentikan pembayarannya. Hal ini tentu akan berdampak pada kesejahteraan dan motivasi mereka dalam bekerja. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk segera mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan minat mereka.
Dengan mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi, guru, kepala, dan pengawas madrasah tidak hanya dapat mempertahankan tunjangan profesi mereka, tetapi juga dapat meningkatkan kinerja dan kualitas mereka dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan profesional kepada masyarakat