MTsN 3 Lebak – Setelah beberapa semester KBM dilaksanakan secara daring dan luring, akhirnya pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka terbatas dan ini merupakan kado terindah bagi satuan pendidikan, guru dan siswa.
Keputusan KMB secara tatap muka berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementrian Agama, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dengan Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan mengikuti Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar terbatas, sekolah wajib meminta persetujuan kepada para orang tua / wali siswa dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada satuan sekolah.
Menindak lanjuti SKB 4 Mentri tersebut MTsN 3 Lebak dengan sigap mempersiapkan semua yang dibutuhkan untuk terlaksananya KBM tatap muka terbatas ini, seperti melengkapi standar protokol kesehatan dan melayangkan surat ijin kepada para orang tua/wali siswa.
Teknis KBM terbatas yang dilakukan MTsN 3 Lebak yaitu :
Dengan terlaksananya KBM terbatas ini mari kita patuhi Protokol kesehatan (5M + 1D) agar memutus rantai penyebaran covid-19 di wilayah satuan pendidikan.